Semarang – Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menumbuhkan perkembangan bidang kesehatan termasuk dalam keterampilan profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK). Kebijakan transformasi kesehatan digital menuntut profesi PMIK sebagai tenaga keteknisian medis harus mampu meningkatkan keterampilan dan memenuhi tuntutan dari masyarakat. Oleh karena itu pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, perlu diupayakan pengembangannya.
Pendidikan dan pengembangan bidang RMIK perlu di arahkan untuk dapat menghasilkan PMIK yang memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan yang mendalam dan menguasai teknologi informasi serta metode ilmiah dalam penerapan ilmu RMIK di sarana pelayanan kesehatan.
Seiring dengan perkembangan di atas, kurikulum pendidikan pun mengalami pergeseran orientasi dengan berbasis pada kompetensi yang harus dicapai oleh setiap mahasiswa melalui tahapan-tahapan dalam proses pembelajaran yang harus dapat di ukur dan terarah pencapaian kompetensinya.
Kurikulum memiliki peran penting untuk mencapai tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan, bersifat khas bagi program studi di suatu perguruan tinggi sehingga diharapkan lulusan program studi tersebut memiliki keunggulan komparatif, berkualitas dan berdaya saing tinggi. Penyusunan kurikulum program studi mencakup beberapa hal penting yakni keluaran yang diharapkan, sasaran dan tujuan pendidikan yang akan dicapai dan responsif terhadap kebutuhan stakeholders.
Seiring dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat selaku pengguna lulusan program studi (stakeholders) yang sarat dengan perkembangan IPTEK dan persaingan yang semakin ketat maka sangat perlu adanya upaya pengembangan dan inovasi kurikulum sebagai respon terhadap tuntutan tersebut.
Kurikulum perguruan tinggi mengacu pada pencapaian kompetensi yang mengalami perubahan mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes), berdasarkan PP Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)- SN DIKTI akan diterapkan diseluruh Indonesia. Hal ini merupakan sebuah tantangan untuk program studi dalam perumusan kurikulum baru.
Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tersebut menjelaskan tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan.
KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional serta sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang bermutu dan produktif. Implikasi kebijakan tersebut secara tidak langsung berdampak pada pola perubahan kurikulum program studi di seluruh Indonesia bahkan termasuk penyesuaian materi ajar (content) yang akan disampaikan kepada mahasiswa.
Penguatan kurikulum untuk saat ini adalah kurikulum yang berbasis Transformasi Kesehatan Digital. Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan mencanangkan Program Satu Data Kesehatan dan dengan peluncuran program transformasi kesehatan digital, dirasa sangat diperlukan dilakukannya review dan penguatan kurikulum Prodi DIII RMIK.
Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sangat erat kaitannya dengan program yang dicanangkan oleh pemerintah. Melalui penyelenggaraan rekam medis berbasis elektronik akan mampu mendukung program transformasi kesehatan digital dan program satu data kesehatan.
Implementasi kurikulum tidak hanya difokuskan pada ranah pendidikan saja, namun segala aspek dalam tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan yang diajarkan kepada mahasiswa harus sejalan dengan penelitian dosen dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen. Hasil penelitian dan pengabmas dapat dimasukkan ke dalam bahan kajian dalam setiap mata kuliah yang sesuai. Oleh karena itu, dengan terwujudnya kurikulum DIII RMIK harus diiringi dengan peningkatan pengetahuan pegawai dengan tujuan agar berjalan dengan selaras tridharma perguruan tinggi.
Jurusan RMIK dibawah Koordinator Pusat Pendidikan dan Pelatihan Poltekkes Kemenkes Semarang telah melaksanakan Workshop “Metodologi Penelitian untuk Publikasi Ilmiah Bidang Ilmu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan”, dalam menyiapkan perangkat Pendidikan yang lebih baik.