Kecurangan (fraud) merupakan permasalahan serius yang dapat merugikan individu, perusahaan, dan masyarakat secara luas. Dalam era di mana teknologi informasi semakin berkembang, risiko kecurangan juga semakin meningkat. Salah satu faktor penyebab seseorang melakukan tindakan fraud adalah berasal dari kebiasaan mereka ketika masih menjadi seorang mahasiswa. Tanpa disadari mahasiswa telah melakukan aksi fraud dalam kesehariannya. Hampir seluruh mahasiswa di setiap lembaga pendidikan sudah akrab dengan kegiatan mencontek, melakukan titip presensi, mengerjakan tugas dengan jasa joki, dan yang biasanya sering dilakukan di lingkup organisasi mahasiswa yaitu aksi mark-up.
Istilah markup secara bahasa dapat diartikan sebagai kegiatan penggelembungan suatu nilai atau dana. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) yang disampaikan melalui hasil investigasi, terdapat 202 kasus korupsi yang terjadi di sektor pendidikan, dan sekitar 20 kasus korupsi terjadi di lingkungan perguruan tinggi (Puspitasari, 2020).
Untuk mengatasi masalah ini, kesadaran antifraud menjadi kunci penting sebagai upaya dalam mencegah tindakan fraud. Salah satu cara untuk mencapai kesadaran antifraud yang lebih baik adalah melalui pendidikan. Dalam hal ini, peer education (pendidikan oleh sesama) dapat memainkan peran yang signifikan. Artikel ini akan menjelaskan peran penting peer education dalam meningkatkan
kesadaran antifraud dan hasil dari analisis pre-test dan post-test yang menunjukkan
dampak positif dari pendekatan ini.
klik gambar dibawah ini untuk menuju artikel