Sosialisasi Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi

Semarang (3/3/2026) – Jurusan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi pada Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yaitu bertempat di Ruang Rapat RMIK serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Sosialisasi ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Jurusan RMIK, Ibu Dr. Siti Masrochah, S.Si., M.Kes. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan berbagai poin penting dalam peraturan terbaru dari KPK terkait mekanisme pelaporan gratifikasi, termasuk perubahan ketentuan dari regulasi sebelumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh civitas akademika di lingkungan Jurusan RMIK mengenai pentingnya transparansi, integritas, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam rangka mencegah praktik gratifikasi.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi bagi para dosen maupun tenaga kependidikan untuk memahami lebih jauh mengenai bentuk-bentuk gratifikasi yang perlu dilaporkan serta prosedur pelaporannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPK.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Jurusan RMIK dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam menerapkan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta mampu memahami dan melaksanakan ketentuan pelaporan gratifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.