ORGANISASI MAHASISWA

Organisasi Mahasiswa sebagai mitra dan bagian tak terpisahkan dari Poltekkes Kemenkes Semarang merupakan wadah bagi mahasiswa untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan yang bersifat penalaran dan keilmuan dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Organisasi Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Semarang terhimpun dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) yang didirikan pada tanggal 12 Mei 2002 dan berkedudukan di Kampus Utama Poltekkes Kemenkes Semarang. Adapun bentuk dan struktur organisasi mahasiswa di Poltekkes Kemenkes Semarang adalah :

Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah forum tertinggi mahasiswa yang berkedudukan di tingkat
Poltekkes Kemenkes Semarang dan dipimpin oleh seorang Ketua DPM.

Tugas dan wewenang DPM adalah :
a) Merumuskan Garis Besar Haluan Kerja BEM yang akan direkomendasikan dalam rapat.
b) Menyusun tata tertib dan pemilihan Presiden dan Wakil presiden BEM yang baru.
c) Mengkoordinasikan kegiatan BEM
d) Mengevaluasi dan meminta laporan pertanggungjawaban Presiden BEM.

Badan Eksekutif Mahasiswa adalah lembaga tinggi mahasiswa yang berkedudukan di tingkat di
Poltekkes Kemenkes Semarang dan dipimpin oleh seorang Presiden BEM. Didalam menjalankan
tugasnya Presiden BEM dibantu oleh para menteri dan staf.

Tugas dan wewenang BEM adalah :
a) Membuat rencana program kerja kegiatan mahasiswa sesuai dengan departemen.
b) Mengkoordinasi kegiatan mahasiswa melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
c) Menyelenggarakan kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler mahasiswa
d) Mengawasi kinerja UKM melalui menteri terkait.

Dewan Mahasiswa adalah forum tertinggi mahasiswa yang berkedudukan di Jurusan atau Perwakilan
Jurusan dan dipimpin oleh seorang Ketua DEMA.

Tugas dan wewenang DEMA sekurang-kurangnya:
a) Mengontrol kinerja HIMA.
b) Mendiskusikan program-program HIMA
c) Menyerap dan merumuskan aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya kepada pihak-pihak yang
terkait.

Himpunan mahasiswa adalah lembaga tinggi mahasiswa yang dipimpin oleh seorang Gubernur HIMA yang dan berkedudukan di tingkat Jurusan/Perwakilan Jurusan. Himpunan mahasiswa berfungsi sebagai wadah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan yang bersifat
penalaran dan keilmuan yang sesuai dengan Jurusan/ Program Studi.

Penyelenggaraan pemerintahan HIMA diatur secara otonom sesuai Jurusan/Perwakilan Jurusan. Keanggotaan HIMA terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di Jurusan/Perwakilan Jurusan.

Tugas dan Wewenang HIMA adalah:
a) Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai
dengan program studi yang dikembangkan pada masing-masing Jurusan/Perwakilan Jurusan. Poltekkes Kemenkes Semarang Panduan Akademik 2024/2025
b) Menyusun dan melaksanakan kebijakan tingkat Jurusan/Perwakilan Jurusan sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
c) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Ketua Jurusan/Perwakilan Jurusan terutama
dalam bidang pengembangan Jurusan/Perwakilan Jurusan.
d) Melakukan koordinasi dengan lembaga mahasiswa lain dalam bidang kegiatan Kemahasiswaan
sepengetahuan/ disetujui Koordinator Kemahasiswaan.

Sumber : Buku Panduan Akademik Tahun 2024