
Jurusan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Berkomitmen
Siap MenujuWilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Menindaklanjuti upaya pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) di Poltekkes Semarang, seluruh Jurusan dan Progam Studi serentak melaksanakan Sosialisasi Tolak Korupsi dan Tolak Gratifikasi serta penandatanganan Pakta Integritas sebagai wujud tekad yang bulat untuk menolak dan mencegah upaya-upaya korupsi. Sosialisasi zona integritas bukan hanya melibatkan dosen dan karyawan, akan tetapi seluruh mahasiswa juga mendapatkan hal yang sama agar terbangun budaya anti korupsi.
Pada hari Senin, 19 September 2016 Jurusan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan telah melaksanakan Sosialisasi Tolak Korupsi dan Tolak Gratifikasi serta penandatanganan Pakta Integritas kepada seluruh staf pengelola yang dipimpin oleh Ketua Jurusan RMIK Bapak Edy Susanto, SH, S.Si M.Kes serta disaksikan langsung oleh Pembantu Direktur II Poltekkes Kemenkes Semarang Bapak Warijan, S.Pd, A.Kep, M.Kes