Semarang – Salah satu cara untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yakni dengan cara meningkatkan keterampilan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam bidang kodefikasi serta pemanfaatan teknologi digital.
Pemanfaatan kodefikasi dalam teknologi digital sangat penting bagi institusi pendidikan DIII Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, mengingat pada era transisi dari analog menjadi digital ini akan mengalami perubahan menjadi full digital dan online setelah adanya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. Hal ini sejalan dengan makin pesatnya era digitalisasi pada revolusi industri 4.0 serta rekam medis elektronik.
Dalam mewujudkan tenaga kesehatan yang ahli dan terampil serta mengacu pada kurikulum DIII Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Tahun 2023, Jurusan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Poltekkes Kemenkes Semarang menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum dengan Tema “Peningkatan Kodefikasi Morbiditas Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9CM di Era Rekam Medis Elektronik“.
Kuliah Umum Mahasiswa mengundang 2 narasumber yang ahli di bidang Kodefikasi yaitu :
1. Bapak Yoga Utomo, A.Md.PK, S.MIK (Koder RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Tim Koding Kemenkes)
Materi : Peningkatan Kodefikasi Morbiditas Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9CM di Era Rekam Medis Elektronik
2. Ibu Etsa Pramesta, A.Md.RMIK (Koder RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran)
Materi : Kodifikasi pada Era Rekam Medis Elektronik