Sumber daya manusia di Jurusan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan meliputi tenaga pendidik atau dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Silahkan klik pada icon dibawah ini