Registrasi/Herregistrasi

Registrasi adalah proses pendaftaran bagi setiap calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru dan memperoleh hak penuh sebagai mahasiswa.

Herregistrasi adalah proses pendaftaran ulang setiap mahasiswa lama untuk dapat mengikuti kegiatan perkuliahan, memperoleh hak-hak akademik dan menggunakan fasilitas bagi mahasiswa sebagaimana ketentuan yang berlaku pada semester yang berjalan.

Registrasi dan herregistrasi mahasiswa meliputi kegiatan registrasi administrasi dan registrasi akademik yang dilaksanakan secara online.

1. Registrasi mahasiswa Baru

Registrasi Mahasiswa Baru terdiri dari Registrasi Administrasi/ Keuangan dan Registrasi Akademik dilaksanakan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Akademik Terpadu (Si-Madu). Waktu pelaksanaan registrasi dilaksanakan setelah tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru selesai dilaksanakan.

a. Registrasi Administrasi/Keuangan

  •  Mahasiswa baru melakukan pembayaran biaya pendidikan dan Dana Kelengkapan Pribadi ditransfer ke BNI Virtual Account.
  • Informasi tagihan biaya tersebut dapat diunduh dan dicetak dari akun pendaftaran sipenmaru.
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui teller/ATM/sms banking/internet banking/mobile banking/OVO.
  •  Bukti pembayaran dibawa pada saat mahasiswa baru melakukan registrasi akademik.

b. Registrasi Akademik

Mahasiswa yang telah melaksanakan registrasi administrasi, segera melaksanakan registrasi akademik dengan tata cara sebagai berikut :

  • Membuka website https://sipenmaru.poltekkes-smg.ac.id/
    Login Calon Mahasiswa, ketik No. Boking dan Kata Sandi. Klik Login
  • Masuk melalui menu “Registrasi”.
  • Mengunduh, mengisi dan menandatangani di atas materai 6000 Form/Surat Pernyataan sebagai berikut :
    a. Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Mahasiswa
    b. Surat Pernyataan Tidak Akan Menarik Kembali Biaya Pendidikan Bila Mengundurkan Diri
  • Mengisi data diform registrasi.
  • Mengunggah Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Mahasiswa, Surat Pernyataan Tidak Akan Menarik Kembali Biaya Pendidikan Bila Mengundurkan Diri dan Bukti Bayar Dana Kegiatan BEM.
  • Mengunggah/upload Pas Foto berwarna ukuran 4×6 kurang dari 300 KB (syarat pas foto : mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan menggunakan dasi panjang berwarna hitam dan latar belakang foto/background berwarna merah. Bagi yang berjilbab, mengenakan jilbab warna putih).
  • Registrasi selesai setelah muncul Bukti Registrasi.
    Tanda Bukti Registrasi ini berlaku sebagai kart identitas sementara, selama Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dalam proses.

2. Tata Cara Dan Prosedur Herregistrasi Mahasiswa

  • Mahasiswa mengakses Sistem Informasi Manajemen Akademik Terpadu (Si-Madu), dengan menggunakan password masing-masing mahasiswa ke website simadu.poltekkes-smg.ac.id .
  • Masukkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) dan password yang telah didapat untuk login.
  • Setelah masuk, mahasiswa dapat membuka jumlah tagihan yang harus dibayarkan untuk proses her-registrasi.
  • Selanjutnya mahasiswa melakukan pembayaran di bank yang ditunjuk sesuai jumlah tagihan yang tertera pada aplikasi SI-Madu.
  • Setelah melakukan  pembayaran,   mahasiswa  dapat    melakukanpengisian Kartu Rencana Studi (KRS) secara online, mencetak KRS dan Kartu Hasil Studi (KHS), dan melakukan proses bimbingan akademik ke Dosen Pembimbing Akademik (DPA) masing-masing.
  • Lembar KRS yang telah dicetak dan disahkan oleh DPA, 1 lembar diserahkan ke Sub Bagian ADAK (bagi kampus I). Diluar kampus I, 1 lembar KRS dikumpulkan ke Prodi masing-masing untuk kemudian oleh Prodi secara kolektif diserahkan ke Sub Bagian ADAK paling lambat 1 minggu setelah berakhirnya masa her-registrasi.
  • Mahasiswa dinyatakan selesai herregistrasi bila telah melakukan prosedur di atas.
  • Mahasiswa lama (sebelum Angkatan tahun 2015/2016) yang mengajukan cuti akademik tetap melakukan registrasi administrasi dengan membayar biaya herregistrasi sebesar Rp. 20.000; sesuaidengan PMK RI No. 18/PMK.05/2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Tarif Layanan BLU Poltekkes Semarang pada Kemenkes.
  • Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi/ herregistrasi tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan pada semester berjalan.

SUMBER : PANDUAN AKADEMIK 2023