Program Studi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang telah terakreditasi oleh LAM-PTKes pada tahun 2007 dengan predikat B. Saat penilaian dan visitasi akreditasi masih menggunakan 7 standar. Masa akreditasi tersebut akan habis pada tahun 2022 sehingga diperlukan persiapan untuk dilakukan reakreditasi Prodi D3 RMIK pada tahun 2021.
Reakreditasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 menerapkan 9 kriteria sehingga diperlukan persiapan yang matang dalam proses reakreditasi. Pada tahun 2020 ini telah dibentuk tim internal Jurusan RMIK untuk penyusunan dokumen kinerja dan laporan evaluasi diri akreditasi Prodi D3 RMIK. Tim telah berproses menyiapkan dokumen kinerja dan laporan evaluasi diri.
Hasil persiapan oleh tim diperlukan koreksi dari ahli dan diperlukan pemahaman yang lebih detail dalam penyusunan dokumen akreditasi oleh Tim Penyusun. Oleh karena itu, diperlukan workshop yang mendatangkan pakar untuk membahas lebih lanjut dokumen akreditasi dan laporan evaluasi. Selain itu, dalam kondisi Adaptasi kebiasaan Baru Pandemi Covid-19 ini dikeluarkan kebijakan bahwa visitasi akreditasi dilakukan secara daring. Visitasi akreditasi secara daring menuntut suatu program studi menguasai teknologi informasi dalam hal mempermudah dan memperlancar pelaksanaan vitisasi akreditasi secara daring.
Jurusan RMIK menyelenggarakan Workshop Penyusunan Dokumen Elektronik Borang Akreditasi Prodi D3 RMIK pada tanggal 23-24 November 2020 yang bertempat di Salatiga. Dengan adanya workshop ini diharapkan dapat tersusun dokumen kinerja dan laporan evaluasi diri akrditasi Prodi D3 RMIK berbasis elektronik. Kegiatan ini dibuka secara daring oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Semarang Bp. Marsum, BE, S.Pd, MHP dengan Narasumber Dr. Hosizah, SKM, MKM (Kaprodi MIK Universitas Esa Unggul) dan Dr. Nur Rokhman, S.Si, M.Kom (Ketua Departemen Layanan dan Informasi Kesehatan SV UGM).